Rabu, 11 Juni 2014

Peran Mahkamah Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Internasional


Peran Mahkamah Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Internasional
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgoMdM3IEQtLhiC_K6a97y6Vsm5shjZ9xJ0DZeE2wS96f31yOBBzmRA0n_ua6anFFr78Y73l2h0CvRLg49OUHxRLxTXSsvyQjzlCQE8Qmxu6HNdMl0vWBvAV2-OtPu848I1Vt7WaHCvsPg/s200/ICJ.jpg
                Pesatnya globalisasi mendorong negara-negara di seluruh dunia untuk saling melakukan hubungan, baik bilateral maupun multilateral. Dalam hubungan tersebut terkadang timbul sengketa-sengketa yang dalam penyelesaiannya memerlukan pihak ketiga. Maka dibentuklah Mahkamah Internasional sebagai pihak ketiga dimana keputusannya wajib ditaati oleh pihak-pihak terkait yang bersengketa. 

Kedudukan Mahkamah Internasional
                Mahkamah Internasional memiliki kedudukan yang sederajat dengan lembaga-lembaga utama PBB yang lainnya, yaitu Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan perwalian, Sekretariat Jenderal dan Dewan Ekonomi dan Sosial. Maka dari itu Mahkamah Internasional bukan merupakan badan peradilan umum PBB yang bersifat memaksa terhadap lembaga lainnya. Mahkamah hanya memiliki kewenangan untuk memberi nasihat apabila diminta dan pemberian nasihat itu tidak mengikat atau memiliki kedudukan lebih tinggi dari keputusan Majelis Umum PBB. Demikian juga halnya dalam pemeriksaan berbagai perkara yang diajukan kepada Mahkamah InternasioNal maka lembaga-lembaga PBB lainnya tidak boleh mencampuri urusan Mahkamah. Sebagai salah satu lembaga utama PBB terbentuknya Mahkamah Internasional tidak terlepas dari tujuan dibentuknya PBB. Tujuan diatas menegaskan perlunya dibentuk suatu lembaga atau badan peradilan yang diberi wewenang menyelesaikan sengketa secara damai. 

Proses Penyelesaian Sengketa oleh Mahkamah Internasional
                Dalam proses penyelesaian sengketa Mahkamah Internasional bersifat pasif artinya hanya akan bereaksi dan mengambil tindakan-tindakan bila ada pihak-pihak berperkara mengajukan ke Mahkamah Internasional. Dengan kata lain Mahkamah Internasional tidak dapat mengambil inisiatif terlebih dahulu untuk memulai suatu perkara. Dalam mengajukan perkara terdapat 2 tugas mahkamah yaitu menerima perkara yang bersifat kewenangan memberi nasihat (advisory opinion) dan menerima perkara yang wewenangnya untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh negara-negara (contensious case).
                Dalam upaya penyelesaian perkara ke Mahkamah Internasional bukanlah merupakan kewajiban negara namun hanya bersifat fakultatif. Artinya negara dalam memilih cara-cara penyelesaian sengketa dapat melalui berbagai cara lain seperti saluran diplomatik, mediasi, arbitrasi, dan cara-cara lain yang dilakukan secara damai.
                Meskipun Mahkamah Internasional adalah merupakan lembaga utama PBB dan anggota PBB otomatis dapat berperkara melalui Mahkamah Internasional, namun dalam kenyataannya bukanlah merupakan kewajiban untuk menyelesaikan sengketa pada badan peradilan ini. Beberapa negara tidak berkemauan untuk menyelesaikan perkaranya melalaui Mahkamah Internasional. Sebagai contoh dalam perkara Kepulauan Malvinas tahun 1955 dimana Inggris menggugat Argentina dan Chili ke Mahkamah Internasional namun Chili dan Argentina menolak kewenangan Mahkamah Internasional untuk memeriksa perkara ini. 

Prosedur Penyelesaian Sengketa oleh Mahkamah Internasional
  1. Pengajuan perkara ke Mahkamah Internasional, dapat menggunakan 2 cara yaitu :
o    Bila pihak-pihak yang berperkara telah memiliki perjanjian khusus (special agreement) maka perkara dapat dimasukkan dengan pemberitahuan melalui panitera Mahkamah.
o    Perkara dapat diajukan secara sepihak (dalam hal tidak adanya perjanjian/persetujuan tertulis).
  1. Surat pengajuan permohonan yang sudah ditandatangani oleh wakil negara atau perwakilan diplomatik yang berkedudukan di tempat mahkamah Internasional berada tersebut kemudian disahkan dan salinanya dikirim kepada negara tergugat dan hakim-hakim Mahkamah. Pemberitahuan juga disampaikan kepada anggota PBB melalui Sekretariat Jenderal.
  2. Setelah itu dalam acara pemeriksaan dilakukan melalui sidang acara tertulis dan acar lisan. Dalam acara tertulis maka dilakukan jawab menjawab secara tertulsi antara pihak tergugat dan penggugat. Setelah acara tertulis ditutup maka dimulai lagi acara lisan atau hearing.
  3. Setelah semuanya selesai maka dilakukan pengambilan keputusan yang dilakukan berdasarkan suara mayoritas para hakim. Keputusan Mahkamah bersifat final dan tidak ada banding kecuali untuk hal-hal yang bersifat penafsiran dari keputusan itu sendiri.
                Dalam menghadapi persoalan-persoalan baru yang berkembang dengan pesat nampaknya Mahkamah Internasional dituntut mampu untuk menyesuaikan perkembangan zaman. Hal ini dapat terlihat dengan adanya perkembangan demokratisasi khususnya tuntutan negara-negara baru sejak berakhirnya Perang Dunia II. Selain itu partisipasi masyarakat global melalui berbagai kegiatan internasional semakin nyata dengan makin berperannya Non Government Organization (NGO), asosiasi-asossiasi dan berbagai kelompok kepentingan yang menuntut adanya hak-hak yang sama.
                Hal ini ditambah lagi proses globalisasi yang nyata dimana batas-batas negara semakin menipis dan semakin berkembanganya lembagaisasi-lembagaisasi yang memiliki karakter internasional yang kuat. Karena itu sebagian ahli menuntut adanya lembaga peradilan internasional yang mampu menangani berbagai persoalan global yang tidak terbatas pada kepentingan negara saja.

Selasa, 06 Mei 2014

5. Masjid Raya Sabilal Muhtadin

5. Masjid Raya Sabilal Muhtadin
Masjid ini terletak di tengah Kota Banjarmasin. Nama ”Sabilal Muhtadin” merupakan nama penghargaan terhadap ulama besar Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary (1710-1812) yang selama hidupnya memperdalam dan mengembangkan Islam di Kerajaan Banjar.
Masjid Raya Sabilal Muhtadin dibangun di atas tanah seluas 100.000 meter persegi. Posisi mesjid sekarang, pada zaman penjajahan Belan­da dikenal dengan Fort Tatas atau Benteng Tatas,
Masjid ini adalah Masjid terbesar di Kota Banjarmasin yang juga menjadi kebanggaan warga kota ini. Bangunan masjid mulai dinding, lantai, menara dan turap plaza, keseluruhannya berla­piskan marmer. Secara total masjid terbesar se-Kalimantan ini mampu menampung 15.000 ja­maah. Di bagian dalam bangunan sebanyak 7.500 dan di halaman 7.500.
Masjid Raya Sabilal Muhtadin sering sekali menjadi pusat peringatan hari-hari besar Umat Islam seperti : Shalat Idul Fitri dan Idul Adha, Peringatan Isra Mi’raj, Peringatan Maulid Nabi, Peringatan Khataman Al – Qur’an dan lain lain. Di Komplek Mesjid ini juga dilengkapi dengan Sekolah Islam Sabilal Muhtadin.
Masjid Raya Sabilal Muhtadin yang mempunyai bentuk yang unik dengan kubahnya yang khas, sangat cocok untuk anda kunjungi ketika berkunjung ke Banjarmasin karena di komplek Mesjid ini juga terdapat Hutan Kota serta tidak jauh  dari Taman Maskot dan Siring Sungai Martapura.

wisata banjar

4. Loksado



Loksado adalah sebuah kecamatan di kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Indonesia. Loksado terletak di Pegunungan meratus yang juga merupakan temapt wisata dan atraksi budaya masyarakat Dayak Bukit.
Objek wisata di kawasan Loksado adalah sebagai berikut :
  • Air Terjun Haratai
  • Air Terjun Riam Hanai
  • Air Terjun Kilat Api
  • Air Terjun Rampah Menjangan
  • Air Terjun Rampah Lambin
  • Air Terjun Rampah Jelatang
  • Air Terjun Pemandian Anggang
  • Air Terjun Tinggiran Hayam
  • Pemandian Air Panas Tanuhi
  • Dayak Loksado
  • 43 Balai (rumah adat)
  • Gunung Kentawan
  • Balanting Paring (Bamboo Rafting)
  • Dan lain-lain.

wisata Banjar

3. Pulau Kembang





Pulau Kembang adalah sebuah delta yang terletak di tengah sungai Barito yang termasuk di dalam wilayah administratif kecamatan AlalakKabupaten Barito Kualaprovinsi Kalimantan Selatan. Pulau Kembang terletak di sebelah barat Kota Banjarmasin. Pulau Kembang ditetapkan sebagai hutan wisata berdasarkan SK. Menteri Pertanian No. 788/Kptsum12/1976 dengan luas 60 Ha.
Pulau Kembang merupakan habitat bagi kera ekor panjang (monyet) dan beberapa jenis burung. Kawasan pulau Kembang juga merupakan salah satu obyek wisata yang berada di dalam kawasan hutan di Kabupaten Barito Kuala.
Di dalam kawasan hutan wisata ini terdapat altar yang diperuntukkan sebagai tempat meletakkan sesaji bagi " penjaga" pulau Kembang yang dilambangkan dengan dua buah arca berwujud kera berwarna putih (Hanoman), oleh masyarakat dari etnis Tionghoa-Indonesia yang mempunyai kaul atau nazar tertentu. Seekor kambing jantan yang tanduknya dilapisi emas biasanya dilepaskan ke dalam hutan pulau Kembang apabila sebuah permohonan berhasil atau terkabul.

Wisata Banjar

2. Museum Wasaka
Museum Wasaka adalah sebuah museum perjuangan rakyat Kalimantan Selatan. Wasaka singkatan dari Waja Sampai Ka Puting yang merupakan motto perjuangan rakyat Kalimantan Selatan.
Museum bertempat pada rumah Banjar Bubungan Tinggi yang telah dialih fungsikan dari hunian menjadi museum sebagai upaya konservasi bangunan tradisional.
Terletak di Gang H. Andir, Kampung Kenanga Ulu, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin UtaraKota Banjarmasin.

wisata banjarmasin

5 Tempat Wisata Terkenal Di Kalimantan Selatan

Sejarah Banjarmasin

Kota Banjarmasin adalah salah satu kota sekaligus merupakan ibu kota dari provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Kota yang cukup padat ini termasuk salah satu kota besar di Indonesia, walau luasnya yang terkecil di Kalimantan, yakni luasnya lebih kecil daripada Jakarta Barat. Kota yang dijuluki kota seribu sungai ini merupakan sebuah kota delta atau kota kepulauan sebab terdiri dari sedikitnya 25 buah pulau kecil (delta) yang merupakan bagian-bagian kota yang dipisahkan oleh sungai-sungai diantaranya Pulau Tatas, pulau Kelayan,pulau Rantauan Keliling, pulau Insan dan lain-lain. Sejak zaman dulu hingga sekarang Banjarmasin masih menjadi kota niaga dan bandar pelabuhan terpenting di pulau Kalimantan. Pelabuhan kota Banjarmasin adalah pelabuhan Trisakti yang terletak 12,5 mil dari muara sungai Barito.Pelabuhan Trisakti memiliki Terminal Petikemas Banjarmasin (TPKB) yang termasuk 10 besar terminal petikemas di Indonesia.
Secara de jure Banjarmasin masih sebagai ibukota Kalsel, namun kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2011 yang bertepatan dengan Harijadi Kalsel ke 61, telah dipindahkan ke kecamatan Cempaka ( Bnajarbaru ) yang berdiri pada lokasi dengan ketinggian elevasi 44 meter di atas permukaan laut serta berjarak sekitar 60 km dari kantor lama yang berlokasi pada titik 0 km Banjarmasin di tepi sungai Martapura. Departemen Pekerjaan Umum menempatkan Banjarmasin sebagai salah satu kota penting dan mempersiapkan Banjarmasin beserta 4 daerah kab/kota yang menjadi satelitnya sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional yaitu Kawasan Perkotaan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, Tanah Laut sebagai calon kota "metropolitan"generasi ketiga yang dinamakan Banjar Bakula
Di Kalimantan Selatan Terdapat beberapa tempat wisata yang terkenal beberapa contohnya sebagai berikut :
1.  Pasar Terapung Muara Kuin adalah pasar terapung tradisional yang berada di atas sungai Barito di muara sungai Kuin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.Para pedagang dan pembeli menggunakan jukung, sebutan perahu dalam bahasa Banjar. Pasar ini mulai setelah salat Subuh sampai selepas pukul tujuh pagi. Matahari terbit memantulkan cahaya di antara transaksi sayur-mayur dan hasil kebun dari kampung-kampung sepanjang aliran sungai Barito dan anak-anak sungainya.
Para pedagang wanita yang berperahu menjual hasil produksinya sendiri atau tetangganya disebut dukuh, sedangkan tangan kedua yang membeli dari para dukuh untuk dijual kembali disebut panyambangan. Keistemewaan pasar ini adalah masih sering terjadi transaksi barter antar para pedagang berperahu, yang dalam bahasa Banjar disebut bapanduk.
Kini pasar terapung Kuin dipastikan menyusul punah berganti dengan pasar darat. Banyak wisatawan yang berkunjung ke Kuin harus menelan kekecewaan karena tidak menjumpai adanya geliat eksotisme pasar di atas air.
Kepunahan pasar tradisional di daerah "seribu sungai" ini dipicu oleh kemaruk budaya darat serta ditunjang dengan pembangunan daerah yang selalu berorientasi kedaratan. Jalur-jalur sungai dan kanal musnah tergantikan dengan kemudahan jalan darat. Masyarakat yang dulu banyak memiliki jukung, sekarang telah bangga memiliki sepeda motor atau mobil